Monthly Archives: January 2015

PENELITIAN ILMIAH

PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN UANG PISAH di PT. A.W Faber Castell Indonesia

( Table 1 )

Masa Kerja  (Th) Pesangon (Bl) U. PMK  (Bl) A  (Bl) B (Bl) C (Bl) D (Bl) E (Bl)
< 1 1 0 2,30 1,15 0 0 0
1 s/d < 2 2 0 4,60 2,30 0 0 0
2 s/d < 3 3 0 6,90 3,45 0 0 0
3 s/d < 4 4 2 11,50 6,90 1,15 0 2,30
4 s/d < 5 5 2 13,80 8,05 1,15 0 2,30
5 s/d < 6 6 2 16,10 9,20 1,15 0 2,30
6 s/d < 7 7 3 19,55 11,50 2,30 1,15 3,45
7 s/d < 8 8 3 21,85 12,65 2,30 1,15 3,45
8 s/d < 9 9 3 24,15 13,80 2,30 1,15 3,45
9 s/d < 10 9 4 25,30 14,95 3,45 2,30 4,60
10 s/d < 11 9 4 25,30 14,95 3,45 2,30 4,60
11 s/d < 12 9 4 25,30 14,95 3,45 2,30 4,60
12 s/d < 13 9 5 26,45 16,10 4,60 3,45 5,75
13 s/d < 14 9 5 26,45 16,10 4,60 3,45 5,75
14 s/d < 15 9 5 26,45 16,10 4,60 3,45 5,75
15 s/d < 16 9 6 27,60 17,25 5,75 4,60 6,90
16 s/d < 17 9 6 27,60 17,25 5,75 4,60 6,90
17 s/d < 18 9 6 27,60 17,25 5,75 4,60 6,90
18 s/d < 19 9 7 28,75 18,40 6,90 5,75 8,05
19 s/d < 20 9 7 28,75 18,40 6,90 5,75 8,05
20 s/d < 21 9 7 28,75 18,40 6,90 5,75 8,05
21 s/d < 22 9 8 29,90 19,55 8,05 6,90 9,20
22 s/d < 23 9 8 29,90 19,55 8,05 6,90 9,20
23 s/d < 24 9 8 29,90 19,55 8,05 6,90 9,20
24  < 9 10 32,20 21,85 9,20 8,05 11,50
 

Keterangan :

Huruf Status UU 13
A Meninggal Ps. 166
Pensiun Ps. 167
Sakit berkepanjangan  Ps. 172
Perusahaan tutup bukan karena rugi Ps. 164
Perusahaan berubah status dan pengusaha mem-PHK pekerja Ps. 163
B PHK setelah SP3 Ps. 161
Perusahaan tutup karena rugi Ps. 164
Perusahaan pailit Ps. 165
Perusahaan berubah status dan pekerja menolak  bekerja Ps. 163
C Mengundurkan diri baik-baik Ps. 162
D Dikualifikasikan mengundurkan diri (5 hari alpha) Ps. 168
E Ditahan pihak yang berwajib Ps. 160
Kesalahan Berat Hanya mendapat sisa cuti dan uang pisah Ps. 158

 

Tabel diatas menunjukan nilai pengali yang akan didapatkan oleh karyawan yang masuk kedalam waktu pension.

  1. PMK adalah Uang Penghargaan Masa Kerja yang akan didapatkan oleh karyawan karena masa pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan.

“A” Adalah kolom akan dikalikan dengan gaji perbulan karryawan.

Dari data 2 karyawan yang akan memasuki waktu Pensiun tersebut didapatkan bahwa faktor yang mempengaruhi Perhitungan Dana Pensiun adalah :

  1. Gaji Pokok

Gaji pokok sebagai komponen utama perhitungan Dana Pensiun sehingga semakin besar gaji pokok karyawan akan membuat perhitungan dana pension yang karyawan bersangkutan semakin besar.

  1. Masa Kerja

Pada saat karyawan mulai bekerja di perusahaan akan mulai terhitung sebagai waktu pengabdian karyawan bagi perusahaan. Perusahaan yang baik akan membuat karyawan tidak sering berpindah-pindah perusahaan bekerja dan akan semakin termotivasi untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik di perusahaan tersebut. Masa kerja ini hampir mirip dengan istilah senioritas tetapi didalam perusahaan batasannya adalah usia karyawan yang bersangkutan seseuai denganUndang-undang No.13 tahun 2003.

Kesimpulan

  1. Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa pemberi kerja dan dana pension diperoleh hasil bahwa secara umum pendapat mereka tentang program pesangon berbeda dengan apa yang disampaikan oleh mass media. Pemberi kerja dan dana pensiun berpendapat bahwa program pesangon tidak mempunyai kaitan dengan program pensiun baik dalam keuangan maupun kebijakan yang diambil.
  2. Pemberi kerja dan dana pensiun secara umum sepakat bahwa ketentuan perundangan di bidang pesangon sebagaimana diatur dalam UUK 13/2003 tidak mempunyai masalah dari pemahamannya.
  3. Hadirnya UUK 13/2003 tidak mengubah kebijakan pemberi kerja berkaitan dengan telah adanya program pensiun sebelumnya. Kebijakan yang dibuat tidak dipengaruhi oleh kehadiran UUK 13/2003 ataupun oleh program pesangon yang diatur dalam UU tersebut.
  4. Selain ketentuan pengaturan program pesangon yang mudah dipahami, mereka juga berpendapat bahwa besarnya rumusan program pesangon secara umum bukan menjadi masalah bagi sebagian pemberi kerja dan dana pensiun. Adanya program pesangon tidak menambah biaya pegawai secara signifikan.
  5. Secara umum sebagian pemberi kerja dan dana pensiun tidak mempermasalahkan UUK 13/2003 serta tidak akan mengubah kebijakan terkait dengan dana pensiun. Namun secara sektoral terdapat perbedaan pendapat baik dari sisi bidang usaha pemberi kerja, jenis program pensiun dan kepemilikan pemberi kerja.

 

Rekomendasi

  1. Agar kehadiran program lain yang sejenis tidak mengganggu pertumbuhan dana pensiun perlu dilakukan upaya dalam melakukan review atas peraturan perundangan di bidang dana pensiun. Kebijakan yang dirasa berat bagi industry perlu dikaji ulang agar dana pensiun mampu bersaing dengan produk lain yang sejenis.
  2. Produk dana pensiun agar lebih ditingkatkan lagi dengan produk yang inovatif melalui perbaikan ketentuan perundangan sehingga mempunyai daya saing yang tinggi terhadap program lain yang mempunyai karakteristik yang hampir sama. Misalnya melalui harmonisasi pengaturan dengan ketentuan tentang asuransi kesehatan, asuransi jiwa ataupun tunjangan hari tua lainnya.
  3. Untuk menghadapi persaingan dengan produk lain yang mirip program pensiun perlu dilakukan upaya melalui penguatan diri. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap dana pensiun.
  4. Pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif baik dari sisi regulasi maupun sisi non regulasi terkait dengan kehadiran beberapa program lain yang mempunyai kemiripan produk dengan dana pensiun. Riset yang mendalam dan menyeluruh dapat digunakan untuk menyiapkan bahan kajian dalam rangka melakukan review terhadap peraturan perundangan di bidang dana pensiun.
  5. Perlu dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas mengingat dalam praktik ditengarai banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan pengurus dengan misalnya membayar sekaligus pada saat karyawan di berhentikan atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).